Pendahuluan
Qawaidul Fiqhiyah atau biasa disebut kaidah-kaidah fikih adalah ketentuan-ketentuan yang bersifat kulli (menyeluruh atau umum) yang mencakup bagian-bagiannya. Bisa juga dikatakan sebagai ketentuan umum yang menghukumi beberapa bab pembahasan masalah fikih. Terkait dengan hakikat dari kaidah fikih itu sendiri, dapat dilihat kembali pada artikel makalah tentang hakikat qawaid fiqhiyah sebelumnya. Jelasnya, kaidah-kaidah fikih ini sangat penting dalam kehidupan manusia. Salah satu manfaatnya yaitu agar dapat mengetahui prinsip-prinsip umum fikih.
Dalam ilmu qawaidul fiqhiyah, kaidah-kaidah fikih ada yang disebut qawaid al-fiqhiyah al-asasiyyah dan ada pula yang disebut qawaid al-fiqhiyah ghairu asasiyyah atau yang disebut dengan kaidah-kaidah fikih yang bukan merupakan kaidah asasiyyah. Khususnya dalam makalah ini yang akan dibahas adalah kaidah-kaidah fikih yang bukan merupakan kaidah-kaidah dasar yang lima seperti yang dibahas pada artikel-artikel sebelumnya seperti kaidah tentang al-Umuru bi Maqaashidiha, al-Yaqin laa Yuzalu bi asy-Syakk, al-masyaqqah tajlib at-taisir, adh-adhararu yuzal, dan kaidah al-’adah muhakkamah. Namun demikian,
kaidah yang dibahas dalam makalah ini tetap disebut sebagai kaidah kulli (menyeluruh atau umum) sehingga berlaku pula untuk persoalan-persoalan hukum Islam (fikih) dalam berbagai bidang sesuai dengan bagiannya masing-masing.