Jumat, 13 Juni 2014

Urgensi Tasaamuh Dalam Berdakwah


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 

Toleransi (Tasamuh) adalah suatu konsep yang  menggambarkan sikap saling menghormati  dan saling menghargai di antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda baik secara etnis, bahasa, budaya, politik, maupun agama. Dalam konteks toleransi antar umat beragama, Islam memiliki konsep yang jelas. “Tidak ada paksaan dalam agama” adalah contoh dari toleransi dalam Islam. Selain ayat tersebut, banyak ayat lain yang tersebar di berbagai surat dalam al-Qur’an serta sejumlah hadis dan praktik toleransi dalam sejarah Islam. Fakta-fakta historis itu menunjukkan bahwa masalah toleransi dalam Islam bukanlah konsep yang asing.

Dakwah Wali Songo


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 

Era Walisongo adalah era berakhirnya dominasi Hindu-Budha dalam budaya Nusantara untuk digantikan dengan kebudayaan Islam. Mereka adalah simbol penyebaran Islam di Indonesia. Dengan penuh semangat dan berbagai macam metode serta media yang mereka gunakan untuk berdakwah, akhirnya Walisongo berhasil meng-islam-kan hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, untuk lebih memahami tentang metode dan media yang digunakan Walisongo dalam berdakwah dan eksistensinya dimasa kini, kami akan membahasnya dalam makalah ini. Semoga bermanfaat, amin.

Kumpulan Kaidah Fikih tentang Siyasah/Politik/Kekuasaan


Pendahuluan

Sebagaimana disebutkan pada makalah sebelumnya tentang Kumpulan Kaidah Fikih Ghair al-Asasiyah Bagian 1, bahwa kaidah-kaidah fikih merupakan hal yang penting dalam menentukan sebuah hukum. Kaidah-kaidah ini disusun oleh para ulama secara praktis disertai contoh-contoh untuk memudahkan para penuntut ilmu dalam memahami dan melakukan penetapan bahkan mengambil keputusan hukum dengan cepat dan tepat. Kaidah-kaidah fikih yang menjadi topik pembahasan dalam makalah ini adalah berkaitan dengan kaidah-kaidah fikih tentang politik/siyasah/kekuasaan. 

Kumpulan Kaidah Fikih Ghair al-Asasiyah Bagian 1


Pendahuluan

Qawaidul Fiqhiyah atau biasa disebut kaidah-kaidah fikih adalah ketentuan-ketentuan yang bersifat kulli (menyeluruh atau umum) yang mencakup bagian-bagiannya. Bisa juga dikatakan sebagai ketentuan umum yang menghukumi beberapa bab pembahasan masalah fikih. Terkait dengan hakikat dari kaidah fikih itu sendiri, dapat dilihat kembali pada artikel makalah tentang hakikat qawaid fiqhiyah sebelumnya. Jelasnya, kaidah-kaidah fikih ini sangat penting dalam kehidupan manusia. Salah satu manfaatnya yaitu agar dapat mengetahui prinsip-prinsip umum fikih.
Dalam ilmu qawaidul fiqhiyah, kaidah-kaidah fikih ada yang disebut  qawaid al-fiqhiyah al-asasiyyah dan ada pula yang disebut qawaid al-fiqhiyah ghairu asasiyyah atau yang disebut dengan kaidah-kaidah fikih yang bukan merupakan kaidah asasiyyah. Khususnya dalam makalah ini yang akan dibahas adalah kaidah-kaidah fikih yang bukan merupakan kaidah-kaidah dasar yang lima seperti yang dibahas pada artikel-artikel sebelumnya seperti kaidah tentang al-Umuru bi Maqaashidiha, al-Yaqin laa Yuzalu bi asy-Syakk, al-masyaqqah tajlib at-taisir, adh-adhararu yuzal, dan kaidah al-’adah muhakkamah. Namun demikian, 
kaidah yang dibahas dalam makalah ini tetap disebut sebagai kaidah kulli (menyeluruh atau umum) sehingga berlaku pula untuk persoalan-persoalan hukum Islam (fikih) dalam berbagai bidang sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Kaidah Prinsip dan kaidah Asasiyyah tentang al-Umuru bi Maqashidiha


Pendahuluan

Kaidah Prinsip dan kaidah Asasiyyah tentang al-Umuru bi Maqashidiha. Ulama salaf maupun khalaf banyak memberikan perhatian kepada masalah niat. Oleh karena itu dibuatlah kaidah fikih tentang niat tersebut. Niat merupakan hal yang sangat penting dalam Ibadah. Karena niat sangat menentukan kualitas ibadah seseorang, diterima atau tidak, dan ikhlas atau tidak. Ada banyak hal tentang niat. Misalnya adalah dasar-dasar pengambilan nash-nash al-Qur’an dan Hadis yang mengenai niat, definisi para ulama mengenai niat, fungsi niat serta sub-sub kaidah fiqih tentang niat.

Kaidah Asasiyah tentang al-Yaqin la Yuzalu bi asy-Syakk


Pendahuluan

Kaidah Asasiyah tentang al-Yaqin la Yuzalu bi asy-Syakk. Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa kaidah fikih itu memiliki ruang lingkup dan cakupan yang berbeda, dari ruang lingkup yang luas dan cakupan yang paling banyak sampai kepada kaidah-kaidah fikih yang ruang lingkup sempit dan cakupannya sedikit. Dalam makalah ini akan dibahas tentang kaidah asasi yang kedua, yaitu kaidah tentang keyakinan tidak bisa dihilangkan karena adanya keraguan. Dimana setiap kaidah ini sangat penting, karena menyangkut masalah dalam kehidupan sehari-hari kita. Selain itu Allah SWT sama sekali tidak ingin membuat ummat-Nya merasa kesulitan, bahkan Allah SWT menginginkan kemudahan.
Di dalam kitab-kitab fikih banyak dibicarakan tentang hal yang berhubungan dengan keyakinan dan keraguan. Misalnya: orang yang sudah yakin suci dari hadast, kemudian dia ragu, apakah sudah batal wudhunya atau belum, namun yang ia yakini bahwa ia sebelumnya telah berwudhu, maka dia tetap dalam keadaan suci. Hanya saja untuk kehati-hatian, yang lebih utama adalah memperbaharui wudhunya.

Kaidah Asasiyah tentang al-Masyaqqah Tajlib at-Taisir


Pendahuluan

Mengingat hukum Islam yang belum atau tidak dijelaskan secara langsung oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits dan baru bisa diketahui setelah terjadi penggalian lewat ijtihad, maka dikenallah sebutan dalam fiqih suatu istilah hukum dzanni atau hukum ijtihad sehingga berpengaruh pada penerapan hukumnya yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi, bahkan harus sejalan dengan tuntutan zaman beserta kemaslahatan-kemaslahatannya yang menjadi prinsip utama disyari’atkannya syari’ah (maqashid al-syari’ah) dalam menyelesaikan permasalahn hukum yang dijalani oleh mukallaf. Kesukaran dan kesulitan yang menjadi problematika dan dilema yang terjadi pada mukallaf menuntut adanya penetapan hukum untuk mencapai kemaslahatan dan kepastian hukum guna menjawab permasalah yang terjadi. 
Dalam makalah ini akan dibahas unsur-unsur yang terkait dalam kaidah Al-Masyaqqah Tajlib Al-Taisir. Hal tersebutlah yang menjadikan latar belakang bagi penulis untuk menyusun makalah ini dan sebagai tugas dari mata kuliah Qawa’id Al-Fiqhiyah.

Kamis, 12 Juni 2014

Kaidah Asasiyah tentang adh-Dhararu Yuzal


Pendahuluan

Kaidah Asasiyah tentang adh-Dhararu Yuzal. Dalam kehidupan bermasyarakat, tentunya banyak terdapat masalah-masalah yang memerlukan suatu penyelesaian, maka dari itu para Ulama membuat suatu kaidah-kaidah demi menyelesaikan masalah tersebut. Dimana salah satu kaidahnya adalah kaidah asasiyyah “adh-Dhararu Yuzal
Kaidah asasiyyah “adh-Dhararu Yuzal” yaitu kaidah yang membahas tentang kemudaratan itu memang harus dilihangkan, terlebih dalam kondisi darurat, maka yang diharamkan pun boleh dilakukan. Yang mana maksud dari keadaan darurat itu bisa berakibat fatal bila mana tidak diatasi dengan cara-cara seperti itu. Oleh karena itu hukum Islam membolehkan untuk meninggalkan ketentuan-ketentuan wajib bila mana sudah dalam keadaan yang sangat darurat.

Kaidah Asasiyah Tentang al-’Adah al-Muhakkamah


Pendahuluan

Kaidah Asasiyah tentang al-’adah al-Muhakkamah. Qawaidul fiqhiyah  (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu hukum kully (menyeluruh) yang mencakup semua bagian-bagiannya. Qawa’id fiqhiyah mempunyai beberapa kaidah, salah satu kaidah fiqh yaitu al-‘adah al-muhakkamah (adat itu bisa menjadi dasar dalam menetapkan suatu hukum) yang diambil dari kebiasaan-kebiasaan baik yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat sehingga dapat dijadikan dasar dalam menetapkan suatu hukum sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan.
Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu pemakalah mencoba untuk membahas salah satu kaidah fiqh kelima yaitu al-‘adah al-muhakkamah.

Hakikat Qawaid Fiqhiyah


Pendahuluan

Hakikat Qawaid Fiqhiyah. Sejak dahulu sampai saat ini tidak ada ulama yang mengingkari akan penting peranan qawaid fiqhiyah dalam kajian ilmu syariah. Para ulama menghimpun sejumlah persoalan fiqh yang ditempatkan pada suatu qawaid fiqhiyah. Apabila ada masalah fiqh yang dapat dijangkau oleh suatu kaidah fiqh, masalah fiqh itu ditempatkan di bawah kaidah fiqh tersebut. Melalui qawaid fiqhiyah atau kaidah fiqh yang bersifat umum memberikan peluang bagi orang yang melakukan studi terhadap fiqh untuk dapat menguasai fiqh dengan lebih mudah dan tidak memakan waktu relatif lama. 
Qawaid fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya mahasiswa fakultas syari’ah. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu qawaid fiqhiyah. Oleh karena itu, kami selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah fiqh, mulai dari pengertian, perbedaan, hubungan, tujuan, dan dasar-dasar pengambilannya.