Jumat, 13 Juni 2014

Kaidah Prinsip dan kaidah Asasiyyah tentang al-Umuru bi Maqashidiha


Pendahuluan

Kaidah Prinsip dan kaidah Asasiyyah tentang al-Umuru bi Maqashidiha. Ulama salaf maupun khalaf banyak memberikan perhatian kepada masalah niat. Oleh karena itu dibuatlah kaidah fikih tentang niat tersebut. Niat merupakan hal yang sangat penting dalam Ibadah. Karena niat sangat menentukan kualitas ibadah seseorang, diterima atau tidak, dan ikhlas atau tidak. Ada banyak hal tentang niat. Misalnya adalah dasar-dasar pengambilan nash-nash al-Qur’an dan Hadis yang mengenai niat, definisi para ulama mengenai niat, fungsi niat serta sub-sub kaidah fiqih tentang niat.

Pembahasan

A. Kaidah Prinsip

Meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan, Syaikh Izzuddin bin Abdus-Salam di dalam kitabnya Qawaidul al-Ahkam fi mushalih al-Anam mengatakan bahwa, seluruh syari’ah itu adalah muslahat, baik dengan cara menolak mafsadat atau dengan meraih maslahat. Kerja manusia itu ada yang membawa kepada kemaslahatan, adapula yang menyebabkan mafsadat. Seluruh maslahat itu diperintahkan oleh syari’ah dan seluruh yang mafsadat dilarang oleh syari’ah.
Tidak hanya itu Syaikh Izzuddin bin Abdus-Salam, juga mengatakan bahwa segala masalah fiqhiyah itu hanya dikembalikan kepada satu kaidah saja, yaitu:

ﺍِﻋْﺗِﺒَاﺮُ ﺍﻟﻣَﺻَﺎﻟِﺢِ ﻭَﺪَﺮْﺀُ ﺍﻟْﻣَﻔَﺎﺴِﺪِ
“Menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadatan”.
Jaih Mubarok di dalam bukunya yang berjudul, Kaidah Fiqh: Sejarah dan Kaidah-kaidah Asasi mengatakan bahwa seluruh kaidah fikih, pada dasarnya, dapat dikembalikan pada satu kaidah, yaitu:

ﺪَﺮْؤُ ﺍﻟﻣَﻔَﺎﺴِﺪِ ﻭَﺠَﻟْﺐُ ﺍﻟﻣَﺻَﺎﻟِﺢِ
“Menolak kemafsadatan dan mendapatkan maslahat”.
Kaidah ini merupakan kaidah kunci karena pembentukan kaidah fikih adalah upaya agar manusia terhindar dari kesulitan dan dengan sendirinya, ia mendapat mashlahat. Kaidah asasi atau yang dikenal dengan al-Qawa’id al-Kubra merupakan penyederhanaan (penjelasan yang lebih detail) dari kaidah inti tersebut. Adapun kaidah asasi ini adalah kaidah fikih yang tingkat kesahihannya diakui oleh seluruh aliran hukum islam. Kaidah  tersebut adalah:

1. Kaidah Asasi yang Pertama
ﺍﻷ ُﻣُﻮﺮُ ﺒِمقاصدِﻫَﺎ 
       “Segala perkara tergantung kepada niatnya”.
2. Kaidah Asasi yang Kedua
ﺍﻠﻴَﻘِﻦُ ﻻَ  ﻴُﺰَﺍﻞُ ﺒِﺎﻠﺸﱠﻙﱢ
       “Keyakinan tidak hilang dengan keraguan”.
3. Kaidah Asasi yang Ketiga
ﺍﻟﻣَﺸَﻘﱠﺔُ  ﺗَﺠْﻟِﺐُ ﺍﻟﺗﱠﻴﺴِﻴﺮَ
       “Kesulitan mendatangkan kemudahan”.
4. Kaidah Asasi yang Keempat
ﺍﻟﻀﱠﺮَﺍﺮُ ﻴُﺰَﺍﻞُ
       “Kesulitan harus dihilangkan”.
5. Kaidah Asasi yang Kelima

ﺍﻟﻌَﺎﺪَﺓُ ﻣُﺣَﻛﱠﻣَﺔٌ
“Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan dan menerapkan hukum”.
Panca kaidah tersebut digali dari berbagai sumber hukum, baik melalui al-Qur’an dan as-Sunnah maupun dalil-dalil istinbath. Karena itu, setiap kaidah didasarkan atas nash-nash pokok yang dapat dinilai sebagai standar hukum fikih, sehingga sampai dari nash itu dapat diwakili dari sekian populasi nash-nash ahkam.
Adapun dasar-dasar pengambilan kaidah asasiyyah yang pertama mengenai niat, diantaranya sebagai berikut:

وَمَن يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَن يُرِدْ ثَوَابَ الْآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا
Artinya: “Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu”. (QS. Al-Imran: 145)

ﺇِﻨَّﻣَﺎﺍﻷَﻋﻣَﺎ ﻞُ ﺒالنياﺖِ ﻮَﺍِﻨَّﻣَﺎ لكلﻣﺮِئٍ ﻣَﺎﻨَﻮَى (ﺍﺧﺮﺠﻪﺍﻟﺒﺧﺎﺮى﴾
Artinya: “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat, dan sesungguhnya bagi seseorang itu hanyalah apa yang ia niati.” (HR. Bukhari dari Umar bin Khattab)

نِيَة المُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِه (ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻟﻃﺒﺮﺍﻨﻰ﴾
Artinya: “Niat orang mukmin itu lebih baik daripada perbuatannya (yang kosong dari niat)”. (HR. Thabrani dari Shalan Ibnu Said)

B. Kaidah Asasiyyah

ﺍﻷ ُﻣُﻮﺮُ ﺒِمقاصدِﻫَﺎ 
“Segala perkara tergantung kepada niatnya”.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa kaidah ini termasuk salah satu dari panca kaidah yang merupakan kaidah asasi yang pertama. Dan kaidah ini menjelaskan tentang niat. Niat di kalangan ulama-ulama Syafi’iyah diartikan dengan, bermaksud untuk melakukan sesuatu yang disertai dengan pelaksanaanya. Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang itu melakukan suatu perbuatan dengan niat ibadah kepada Allah ataukah dia melakukan perbuatan tersebut bukan dengan niat ibadah kepada Allah, tetapi semata-mata karena nafsu atau kebiasaan. Misalnya seperti, niat untuk menikah, apabila menikah itu dilakukan karena menghindari dari perbuatan zina maka hal itu halal untuk dilakukan, tetapi jika hal itu dilakukan hanya semata-mata untuk menyiksa dan menyakiti istrinya, maka hal itu haram untuk dilakukan.
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, bahwa tempat niat itu di hati, bukan di lisan, hal itu berdasarkan kesepakatan para ulama’. Ini berlaku untuk semua ibadah, baik itu thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, memerdekakan budak, jihad maupun lainnya. Oleh karena itu kalau ada seseorang yang melafadzkan niatnya dengan lisan, namun apa yang dia lafadzkan itu berbeda dengan yang terdapat dalam hatinya, maka yang dianggap sebagai niatnya adalah apa yang terdapat dalam hatinya bukan lisannya, demikian juga kalau seseorang melafadzkan niat dengan lisannya, namun dalam hatinya tidak ada niat sama sekali, maka niatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama’, karena niat itu adalah kehendak dan tekad yang terdapat dalam hati.
Adapun fungsi niat, ada tiga yaitu sebagai berikut: 
1.    Untuk membedakan antara ibadah dan adat kebiasaan.
2.    Untuk membedakan kualitas perbuatan, baik kebaikan ataupun kejahatan.
3.    Untuk menentukan sah tidaknya suatu perbuatan ibadah tertentu serta membedakan yang wajib dari yang sunnah.
Kaidah asasiyyah di atas memiliki sub-sub kaidah yang berjumlah 8 (delapan) kaidah. Sub-sub kaidah tersebut adalah:

1) 
 ﻨِﻴﱠﺔ ُ ﺍﻟﻣُﺆْﻣِﻦِ ﺧَﻴْﺮ ٌﻣِﻦْ ﻋَﻣَﻟِﻪِ
“Niat seorang mukmin lebih baik daripada amalnya”.
Sehubungan dengan kaidah tentang niat ini ada dhabith yang ruang lingkupnya lebih kecil dari kaidah tersebut di atas dan biasanya disebut dhabith, antara lain:

ﺍﻟﻌِﺒْﺮَﺓُ  ﻔِﻲ ﺍﻟﻌُﻗُﻮْﺩِ ﻟِﻟْﻣَﻗَﺎﺻِﺩِ ﻮَﺍﻟَﻣَﻌَﺎﻨِﻲ ﻻَﻟِﻸ َﻟﻔَﺎﻅِ ﻮَﺍلﻣَﺒَﺎﻨِﻲ
“Pengertian yang diambil dari suatu tujuannya bukan semata-mata kata-kata dan ungkapannya”.
Berdasarkan dengan kaidah di atas, penulis mencoba memberikan sebuah contoh yang berhubungan dengan niat, yaitu sebagai berikut, apabila ada seseorang yang mengalami musibah kecelakaan dan kita pada saat berkata pada semua orang akan membantu orang tersebut untuk dibawa ke RS dan menanggung semua biaya RS tersebut. Namun kenyataannya setelah keluarga orang itu datang, kita langsung memberikan kuitansi pembayaran kepada keluarga orang itu, agar mengganti biaya tersebut. Oleh karena itu apa yang diucapkan kita itu tidak sama dengan yang kita lakukan. Maka dalam hal ini kita membantu dan menolong orang tersebut bukanlah benar-benar ingin membantu, tetapi hanya ingin membangun citra “baik” di mata orang, agar mendapat sanjungan dari orang lain.

2)
 ﻻَ ﺜَﻮَﺍﺐَ ﺇِﻻﱠ ﺒِﺎﻟﻨﱢﻴَﺔِ  
“Tidaklah ada pahala kecuali dengan niat”.
Kaidah ini, memberikan kepada kita pedoman untuk membedakan perbuatan yang bernilai ibadah dengan yang bukan bernilai ibadah, baik itu ibadah yang mahdah maupun ibadah yang ‘ammah. Bahkan An-Nawawi mengatakan bahwa untuk membedakan antara ibadah dengan adat, hanya dengan niat. Sesuatu perbuatan adat, tetapi kemudian diniatkan mengikuti tuntutan Allah dan Rasulullah SAW. Maka ia berubah menjadi ibadah yang berpahala.
Berdasarkan kaidah di atas, penulis mencoba memberikan sebuah contoh, yaitu sebagai berikut, seseorang yang mengajar tentang komputer. Pertama, ia mengajari orang lain yang tidak mengerti tentang bagaimana mengoperasikan komputer, dalam hal ini ia mengajari orang tersebut dengan niat karena Allah dan berniat untuk membagi ilmunya kepada orang lain. Maka dengan niatnya tersebut ia mendapatkan pahala. Sedangkan yang kedua, ia mengajari orang tersebut, hanya karena ingin mendapat imbalan saja dan ia sama sekali tidak memikirkan apakah orang yang diajarinya itu sudah mengerti atau tidak, sebab ia hanya memikirkan imbalan yang akan ia peroleh dari hasil mengajari orang tersebut saja. Maka dalam hal ini ia tidak berniat karena Allah dan karena itulah ia tidak mendapatkan pahala.

3)
ﻟَﻮﺍﺨْﺗَﻟَﻑَ ﺍﻟﻟِﺳَﺎﻦُ ﻮَﺍﻟﻗَﻟْﺏُ ﻔَﺎﻟﻣُﻌْﺗَﺒَﺮُ  ﻣَﺎ ﻔِﻲ ﺍﻟﻗَﻟْﺏِ
“Apabila berbeda antara yang diucapkan dengan yang di hati, yang dijadikan pegangan adalah yang didalam hati”.
Adapun penulis mencoba memberikan sebuah contoh dari kaidah di atas yaitu sebagai berikut, apabila di dalam hati kita bermaksud memberi hadiah kepada Ibu berupa tas kerja, tetapi pada saat diucapkan kepada Ibu ketika mengajak ibu ke pasar bahwa kita hanya ingin jalan-jalan saja. Maka yang dijadikan pegangan itu adalah yang ada di dalam hati.

4)
ﻻَ ﻴَﻟْﺯَﻡُ ﻨِﻴَﺔُﺍﻟﻌِﺎﺪَﺓِ ﻔِﻲ ﻜُﻞﱠ ﺠُﺯْﺀٍ ﺇِﻨﱠﻣَﺎ ﺗَﻟْﺯَﻡُ ﻔِﻲ ﺠُﻣْﻟَﺔٍ ﻣَﺎ ﻴَﻔْﻌَﻟُﻪُ 
“Tidak wajib niat ibadah dalam setiap bagian, tetapi niat wajib dalam keseluruhan yang dikerjakan”. 
Berdasarkan kaidah di atas, penulis mencoba memberikan sebuah contoh, yaitu sebagai berikut, ketika kita berniat untuk melakukan shalat, maka niat cukup satu kali, dan tidak perlu mengucapkan niat pada tiap kali gerakan shalat.

5)
ﻜُﻞﱡ ﻣُﻔَﺮﱢ ﻀَﻴْﻦ ﻔَﻼَ ﺗَﺠْﺯِﻴْﻬِﻣَﺎ ﻨِﻴﱠﺔ ٌﻮَﺍﺤِﺪ ٌﺇِﻻﱡ ﺍﻟﺤَﺞّ ﻮَﺍﻟﻌُﻣْﺮَﺓ  
“Setiap dua kewajiban tidak boleh dengan satu niat, kecuali ibadah haji dan umrah”.
Berdasarkan kaidah di atas, penulis mencoba memberikan sebuah contoh, yaitu sebagai berikut, seseorang berniat melakukan mandi wajib kemudian orang tersebut ingin berwudhu dengan menggunakan niat yang pertama yaitu niat mandi wajib, maka hal itu tidak diperbolehkan sebab dalam dua kewajiban tidak boleh dengan satu niat saja.

6)
ﻜُﻞﱡ ﻣَﺎ ﻜَﺎﻦَ ﻠﻪُ ﺃﺻْﻞٌ ﻔَﻼَ ﻴَﻨْﺗَﻘِﻞُ ﻋَﻦْ ﺃَﺻْﻟِﻪِ ﺒِﻣُﺠَﺮﱠﺪِ ﺍﻠﻨﱢﻴَﺔِ   
“Setiap perbuatan asal/pokok, maka tidak bisa berpindah dari yang asal karena semata-mata niat”.
Berdasarkan kaidah di atas, penulis mencoba memberikan sebuah contoh, yaitu sebagai berikut, kita berniat membayar hutang puasa ramadhan, tetapi belum selesai kita melakukan puasa tersebut, misalnya pada siang hari, tiba-tiba kemudian kita berubah niat untuk tidak jadi membayar hutang puasa dan ingin hanya melaksanakan puasa sunnah senin kamis, maka hal itu tidak diperbolehkan dan puasa tersebut batal untuk dilaksanakan.

7)
 ﻣَﻘَﺎﺻِﺪُ اللفظِ ﻋَﻟَﻰ ﻨِﻴَﺔِ ﺍﻠﻼَﻔِﻇ
“Maksud lafadz itu tergantung pada niat orang yang mengatakannya”.
Dari redaksi kaidah ini, memberikan pengertian bahwa ucapan seseorang itu dianggap sah atau tidak, tergantung dari maksud orang itu sendiri, yaitu apa maksud dari perkataannya tersebut.
Berdasarkan kaidah di atas, penulis mencoba memberikan sebuah contoh, yaitu sebagai berikut, kita memanggil seseorang dan kita memanggil orang tersebut dengan sebutan yang bukan nama orang itu sendiri, dan kita memanggilnya dengan sebutan yang tidak baik, seperti memperolok orang tersebut dengan kata-kata yang tidak baik, maka dari ucapan tersebut, apakah dianggap baik atau tidak tergantung maksud orang yang mengucapkannya. Apakah hal itu dilakukan dengan sengaja ataukah hanya sekedar bercanda.

8)
ﺍﻷَﻴْﻣَﺎﻦُ ﻣَﺒْﻨِﻴﱠﺔ ٌﻋَﻠَﻰ ﺍﻷَﻠﻔَﺎﻇِ ﻭَﺍﻟﻣَﻘَﺎﺻِﺪِ  
“Sumpah itu harus berdasarkan kata-kata dan maksud”.
Khusus untuk sumpah ada kata-kata yang khusus yang digunakan, yaitu “wallahi” atau “demi Allah saya bersumpah” bahwa saya... dan seterusnya. Selain itu harus diperhatikan pula apa maksud dengan sumpahnya itu.
Berdasarkan kaidah di atas, penulis mencoba memberikan sebuah contoh, yaitu sebagai berikut, apabila seseorang itu berkata bahwa, demi Allah saya akan memberikan sedikit rezeki kepada orang yang tidak mampu, apabila nanti saya mendapat rezeki lebih. Dan hal itu disaksikan oleh keluarganya, maka yang dimaksud orang tersebut ialah dia bersumpah untuk dirinya sendiri agar berbagi kepada orang yang tidak mampu, apabila ia mendapatkan rezeki lebih dari biasanya.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa kaidah ini termasuk salah satu dari panca kaidah yang merupakan kaidah asasi yang pertama. Dan kaidah ini menjelaskan tentang niat. Niat di kalangan ulama-ulama Syafi’iyah diartikan dengan bermaksud untuk melakukan sesuatu yang disertai dengan pelaksanaanya. Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang itu melakukan suatu perbuatan dengan niat ibadah kepada Allah ataukah dia melakukan perbuatan tersebut bukan dengan niat ibadah kepada Allah, tetapi semata-mata karena nafsu atau kebiasaan. Adapun fungsi niat, ada tiga yaitu sebagai berikut: Pertama, Untuk membedakan antara ibadah dan adat kebiasaan. Kedua, Untuk membedakan kualitas perbuatan, baik kebaikan ataupun kejahatan. Dan yang ketiga, Untuk menentukan sah tidaknya suatu perbuatan ibadah tertentu serta membedakan yang wajib dari yang sunnah. Kaidah asasi yang pertama tentang niat ini, terdapat 8 (delapan) sub-sub kaidah.


Makalah ini dikutip dari http://www.abdulhelim.com/search/label/Qawaid%20al-Fiqhiyyah.

0 komentar:

Posting Komentar